Kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun) semakin berkembang seiring dengan upaya melestarikan lingkungan. Training PLB3 sangat bermanfaat untuk mempersiapkan individu yang lebih berkompeten dalam bidang pengelolaan limbah B3 di perusahaan karena training pengelolaan limbah B3 ini dibuat dengan mengacu kepada standar nasional atau SKKNI yang sudah diverifikasi oleh BNSP.
Dasar hukum pengelolaan limbah B3 di Indonesia diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Training PLB3 ini tidak hanya memperkenalkan peserta pada berbagai aturan dan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang teknik pemantauan, pengelolaan dan mitigasi risiko yang terkait dengan limbah berbahaya.
Selain training pengelolaan limbah B3, peserta akan mengikuti proses uji kompetensi atau sertifikasi PLB3 untuk menilai tingkat kesesuaian kompetensi terhadap standar SKKNI yang berlaku sehingga kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki setiap individu benar-benar terverifikasi.
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
E.381200.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2. |
E.381200.002.01 |
Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
3. |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
4. |
E.38PLB00.002.1 |
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
5. |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
6. |
E.38PLB00.004.1 |
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
7. |
E.38PLB00.028.01 |
Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
8. |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
9. |
E.38PLB00.070.01 |
Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
10. |
E.38PLB00.072.01 |
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
11. |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
12. |
E.38PLB00.006.1 |
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Limbah B3 dengan pendidikan minimal:
tentukan goal anda
Anda sudah di tempat yang benar. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut!