Dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, pengendalian pencemaran udara menjadi aspek yang sangat penting penting. Training & sertifikasi PPPU ini merupakan langkah awal yang esensial bagi perusahaan maupun individu untuk bisa melakukan pengendalian pencemaran udara terhadap lingkungan sekitar.
Peraturan terkait pengendalian pencemaran udara di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Training PPPU ini didesain khusus untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan ini, serta penerapannya dalam upaya pengendalian pencemaran udara yang efektif.
Peserta akan diberikan wawasan komprehensif terkait sumber-sumber pencemar udara, teknik-teknik pengukuran kualitas udara dan strategi-strategi pengendalian yang sesuai dengan standar regulasi pemerintah di Indonesia. Training PPPU ini menjadi landasan untuk mengembangkan keterampilan dan pemahaman mendalam dalam upaya pencegahan dan pengurangan pencemaran udara.
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
E.390000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi |
2. |
E.390000.002.01 |
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi |
3. |
E.390000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi |
4. |
E.390000.006.01 |
Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
5. |
E.390000.007.01 |
Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi |
6. |
E.390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi |
7. |
E.390000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi |
8. |
E.390000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi |
9. |
E.390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
10. |
E.390000.013.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
Memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Pencemaran Udara dengan pendidikan minimal:
tentukan goal anda
Anda sudah di tempat yang benar. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut!