3 Tipe Kotak P3K Berdasarkan Isinya dan Penempatan Yang Ideal

Mayoritas kecelakaan kecil yang terjadi di tempat kerja bisa ditangani dengan optimal, asalkan tersedia kotak P3K dengan isi yang lengkap. Pasalnya, menyediakan kotak P3K lengkap sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik skala kecil maupun besar. Tapi, tahukah kamu kalau isi kotak P3K itu disesuaikan dengan jenisnya?

Seperti namanya, yaitu Pertolongan Pertama pada Kecelakaan, tentunya isi kotak P3K berupa obat sederhana yang dipakai untuk kondisi darurat. Contohnya, saat terjadi tanah longsor, banjir, maupun bencana lain yang mewajibkan korban memperoleh penanganan medis pertama. 

Lalu, apa saja jenis kotak P3K? Artikel ini akan membahas lebih mendetail, berikut isi yang sebaiknya ada pada setiap kotaknya. Simak yuk!

Tipe Kotak P3K Berdasarkan Isinya

Seperti disebutkan sebelumnya, kotak P3K menjadi fasilitas yang harus ada di setiap lingkungan kerja. Kotak P3K sendiri merupakan peralatan maupun persediaan yang dipakai untuk memberikan perawatan atau pertolongan medis pertama ketika mengalami cedera atau sakit di lokasi kerja. 

Berdasarkan aturan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 15/MEN/VIII Tahun 2008 yang membahas mengenai Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, maka setiap perusahaan harus menyediakan fasilitas P3K di lingkungan perusahaan atau lokasi kerja. 

Meski sekilas terlihat sama, ternyata kotak P3K memiliki jenisnya sendiri. Berikut ini tipe dan isi kotak P3K yang sebaiknya ada di tempat kerja: 

1. Kotak P3K Tipe A

Pertama, kotak P3K Tipe A, yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan jumlah pekerja 25 orang atau kurang. Jika terdapat kurang dari 25 pekerja pada satu unit kerja, perusahaan harus menyediakan 1 kotak P3K jenis ini. Adapun, isi kotak P3K Tipe A antara lain:

  • Kasa steril terbungkus: 20 buah.
  • Perban dengan lebar 5 sentimeter: 2 buah.
  • Perban dengan lebar 10 sentimeter: 2 buah.
  • Plester dengan lebar 1,25 sentimeter: 2 buah.
  • Plester cepat: 10 buah.
  • Kapas 25 gram: 1 buah.
  • Kain segitiga atau mitella: 2 buah.
  • Gunting: 1 buah.
  • Peniti: 12 buah.
  • Sarung tangan sekali pakai (pasangan): 2 pasang.
  • Masker: 2 buah.
  • Pinset: 1 buah.
  • Lampu senter: 1 buah.
  • Gelas untuk bilas mata: 1 buah.
  • Kantong plastik bersih: 1 buah.
  • Aquades atau larutan saline 100 ml: 1 buah.
  • Povidone Iodine 60 ml: 1 buah.
  • Alkohol 70%: 1 buah.
  • Buku panduan P3K di tempat kerja: 1 buah.
  • Buku catatan: 1 buah.
  • Daftar isi kotak: 1 buah.

2. Kotak P3K Tipe B

Berikutnya, kotak P3K Tipe B, yang harus ada di perusahaan yang memiliki minimal 50 pekerja. Setiap unit kerja dengan total karyawan antara 26-50 orang, harus tersedia 1 kotak P3K Tipe B, atau 2 kotak P3K Tipe A. Berikut isi kotak P3K untuk Tipe B: 

  • Kasa steril terbungkus: 40 buah.
  • Perban dengan lebar 5 sentimeter: 4 buah.
  • Perban dengan lebar 10 sentimeter: 4 buah.
  • Plester dengan lebar 1,25 sentimeter: 4 buah.
  • Plester cepat: 15 buah.
  • Kapas 25 gram: 2 buah.
  • Kain segitiga atau mitella: 4 buah.
  • Gunting: 1 buah.
  • Peniti: 12 buah.
  • Sarung tangan sekali pakai (pasangan): 3 pasang.
  • Masker: 4 buah.
  • Pinset: 1 buah.
  • Lampu senter: 1 buah.
  • Gelas untuk bilas mata: 1 buah.
  • Kantong plastik bersih: 2 buah.
  • Aquades atau larutan saline 100 ml: 1 buah.
  • Povidone Iodine 60 ml: 1 buah.
  • Alkohol 70%: 1 buah.
  • Buku panduan P3K di lokasi kerja: 1 buah.
  • Buku catatan: 1 buah.
  • Daftar isi kotak: 1 buah.


3. Kotak P3K Tipe C

Terakhir, kotak P3K Tipe C, yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan jumlah karyawan antara 51 sampai 100 orang. Setiap unit kerja wajib memiliki 1 kotak P3K Tipe C, 2 kotak P3K Tipe B, 4 kotak P3K Tipe A, atau 1 kotak P3K Tipe B dan 2 kotak P3K Tipe A. Sementara itu, isi kotak P3K untuk Tipe C, di antaranya:

  • Kasa steril terbungkus: 40 buah.
  • Perban dengan lebar 5 sentimeter: 6 buah.
  • Perban dengan lebar 10 sentimeter: 6 buah.
  • Plester dengan lebar 1,25 sentimeter: 6 buah.
  • Plester cepat: 20 buah.
  • Kapas 25 gram: 3 buah.
  • Kain segitiga atau mitella: 6 buah.
  • Gunting: 1 buah.
  • Peniti: 12 buah.
  • Sarung tangan sekali pakai (pasangan): 4 pasang.
  • Masker: 6 buah.
  • Pinset: 1 buah.
  • Lampu senter: 1 buah.
  • Gelas untuk bilas mata: 1 buah.
  • Kantong plastik bersih: 3 buah.
  • Aquades atau larutan saline 100 ml: 1 buah.
  • Povidone Iodine 60 ml: 1 buah.
  • Alkohol 70%: 1 buah.
  • Buku panduan P3K di lokasi kerja: 1 buah.
  • Buku catatan: 1 buah.
  • Daftar isi kotak: 1 buah.


Sementara itu, untuk perusahaan atau unit kerja yang memiliki 100 orang pekerja atau lebih, wajib menyediakan 1 kotak P3K Tipe C, atau 2 kotak P3K Tipe B, atau 4 kotak P3K Tipe A, atau 1 kotak P3K Tipe B dan 2 kotak P3K Tipe A. 

Permen Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K tidak hanya menjelaskan mengenai kewajiban perusahaan untuk menyediakan kotak P3K dengan isinya, tetapi juga jenis dan jumlahnya yang disesuaikan dengan total pekerja. Dengan begitu, semua pekerja merasa nyaman dan terlindungi jika sewaktu-waktu terjadi kondisi yang tidak diharapkan. 

Penempatan Kotak P3K di Tempat Kerja

Perlu diketahui pula bahwa simbol plus (+) pada kotak P3K seharusnya berwarna hijau, bukan merah seperti yang sekarang sering dijumpai. Lalu, di mana seharusnya kotak P3K diletakkan? Masih mengacu pada regulasi tersebut, berikut ini aturan penempatan kotak P3K yang perlu diperhatikan oleh perusahaan: 

Kotak P3K ditempatkan pada area yang mudah dilihat maupun dijangkau, diberikan arah yang jelas, cukup cahaya, dan pengangkatannya mudah setiap saat digunakan. Pada kondisi perusahaan yang memiliki unit kerja dengan jarak sekitar 500 meter atau lebih, setiap unitnya harus memiliki kotak P3K sesuai dengan jumlah pekerja.

Khusus untuk kondisi perusahaan yang memiliki lantai berbeda, misalnya pada gedung bertingkat, setiap unit kerja atau lantai wajib menyediakan kotak P3K yang sesuai dengan jumlah pekerja. Memperhatikan ketersediaan isi kotak P3K sesuai dengan jenisnya adalah kewajiban untuk setiap perusahaan guna menjamin keselamatan kerja karyawan. Tak hanya itu, perusahaan juga sebaiknya memberikan pelatihan dan sertifikasi P3K Kemnaker bagi tenaga kerjanya.

Dengan materi pelatihan yang lengkap dan tim berpengalaman, Arah Kompetensi dapat membantu memaksimalkan pemahaman teori dan praktik P3K di tempat kerja. Hubungi sekarang untuk informasi lebih lanjut!

tentukan goal anda

Be Competent With Arah Kompetensi

Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.

PT Arah Kompetensi Indonesia

AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550