Pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam hal operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memerlukan pengetahuan dan keahlian yang komprehensif. Training & sertifikasi POIPPU ini disiapkan mengikuti SKKNI yang berlaku dan merujuk kepada BNSP untuk individu maupun perusahaan yang dalam kegiatan usahanya memiliki potensi melakukan pencemaran udara dilingkungan sekitarnya.
Peraturan di Indonesia mengenai operasional instalasi pengendalian pencemaran udara diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui training POIPPU ini akan membantu peserta untuk memahami dengan jelas aturan dan tata cara operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang diperlukan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
E.390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2. |
E.390000.009.01 |
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3. |
E.390000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi |
4. |
E.390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
5. |
E.390000.013.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
Memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Pencemaran Udara dengan pendidikan minimal:
tentukan goal anda
Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.
AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550