23 Apr - 25 Apr | Blended Class |
07 May - 09 May | Blended Class |
14 May - 16 May | Blended Class |
22 May - 24 May | Blended Class |
Pekerjaan pada ketinggian adalah aktivitas kerja yang dilakukan di tempat kerja yang memiliki perbedaan ketinggian dan berpotensi menyebabkan pekerja atau orang lain cedera, meninggal dunia, atau kerusakan harta benda akibat jatuh.
Dengan bahaya yang ada dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian, pemerintah menerbitkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pekerjaan pada ketinggian. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pengusaha dan pengurus untuk memastikan keselamatan pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian.
Diperlukan tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki kewenangan K3 untuk bisa melakukan pekerjaan pada ketinggian yang aman, salah satu tenaga kerja yang banyak dibutuhkan adalah Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2).
TKBT 2 adalah tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian dengan lantai kerja tetap dan/atau lantai kerja sementara serta dalam pekerjaannya melakukan pergerakan secara vertikal maupun horizontal pada struktur bangunan atau dengan posisi kerja miring.
Training TKBT 2 merupakan program pembinaan K3 khusus dirancang untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian dengan kriteria pekerjaan sesuai tercantum pada Permenaker No. 9 tahun 2016 pasal 37 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.
Melalui training TKBT 2 ini, setiap peserta akan dibekali pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan K3 saat bekerja. Mulai dari memahami karakteristik lantai kerja, faktor-faktor jatuh, prosedur kerja aman sampai dengan simpul menyimpul tali dan alat pendukungnya seperti angkur, body harness dan sebagainya yang akan dibahas secara detail dalam training TKBT 2 ini.
Sertifikasi TKBT 2 merupakan bagian dari program training dimana nantinya setiap peserta pembinaan akan mengikuti rangkaian ujian baik teori maupun praktik. Tujuan dari ujian ini tentunya untuk menilai dan menyaring kompetensi-kompetensi dari setiap peserta yang harus sesuai dengan standar K3 bekerja pada ketinggian.
Ujian akan dilakukan setelah setiap peserta menjalani pembinaan selama 2 hari bersama instruktur yang sudah memiliki ijin dan rekomendasi dari Kemnaker untuk melakukan pembinaan TKBT 2.
Setelah dinyatakan lulus, maka setiap peserta akan diberikan sertifikat dan kartu kewenangan K3 dari Kemnaker dengan kualifikasi sebagai Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2.
Peserta yang telah mendapatkan sertifikat dan kartu kewenangan K3 ini artinya sudah sah, memiliki kewenangan K3 dalam pekerjaan pada bangunan tinggi di tempat kerjanya.
Berikut ini adalah materi-materi yang akan dipelajari pada training TKBT 2:
Materi training TKBT 2 ini akan disampaikan secara teori sekaligus praktik terbaik di lapangan.
Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan bagi calon peserta training dan sertifikasi TKBT 2 ini, antara lain:
Pedoman program training TKBT 2 sertifikasi Kemnaker ini telah ditetapkan dalam lembar lampiran Pemenaker No. 9 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa kualifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 harus memenuhi minimal jam pelajaran (JP) selama 20 jam sehingga ini dapat dilaksanakan selama 3 hari dimana nantinya 2 hari adalah pembekalan materi dan 1 hari ujian.
Dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini, Kemnaker telah menyesuaikan pola pelaksanaan pada pembinaan K3. Pada TKBT 2 ini, tidak sepenuhnya dilakukan secara tatap muka, pada sesi ujian teori nantinya setiap peserta akan mengikuti ujian secara online di portal teman K3. Portal teman K3 ini merupakan platform digital milik Kemnaker yang salah satu manfaatnya adalah dapat melakukan ujian teori K3 secara online dari tempat kerja masing-masing.
Training dan sertifikasi TKBT 2 sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 bukan sekadar formalitas, melainkan investasi nyata dalam keselamatan dan produktivitas tenaga kerja bangunan tinggi. Dengan bekal pemahaman kebijakan K3, keterampilan teknik kerja aman, dan penguasaan penggunaan APD serta perangkat pelindung jatuh, setiap peserta tidak hanya memenuhi standar kompetensi nasional, tetapi juga meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat berdampak fatal. Sertifikat dan kartu kewenangan TKBT 2 yang diperoleh menegaskan bahwa Anda telah lulus uji dan siap bekerja secara profesional di ketinggian.
Mari tingkatkan kredibilitas dan kepercayaan perusahaan Anda dengan memastikan seluruh tenaga kerja bangunan tinggi tersertifikasi karena keselamatan adalah salah satu fondasi penting keberhasilan setiap proyek.
Temukan program-program pelatihan K3 Kemnaker lain yang Anda butuhkan bersama Arah Kompetensi.
tentukan goal anda
Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.
AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550