Di lingkungan kerja, risiko kecelakaan dan kejadian darurat medis selalu ada, mulai dari cedera ringan, tersengat listrik, hingga kasus pingsan mendadak. Sayangnya, banyak perusahaan belum memiliki petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang kompeten dan memiliki lisensi resmi. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-15/MEN/VIII/2008, setiap perusahaan wajib memiliki petugas P3K yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat dari Kemnaker.
Ketiadaan petugas P3K bersertifikat tak hanya meningkatkan risiko kesehatan karyawan, tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan. Dalam kondisi darurat, karyawan yang tidak terlatih bisa panik atau memberikan penanganan yang salah, yang justru memperparah keadaan.
Prosedur Untuk Memiliki Lisensi Petugas P3K
Lisensi petugas P3K adalah bukti legal dan formal bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja. Tidak semua orang bisa menjadi petugas P3K, hanya mereka yang telah mengikuti pelatihan resmi dan dinyatakan lulus ujian evaluasi yang berhak mendapatkan lisensi ini. Dengan adanya tenaga kerja yang berlisensi ini, perusahaan dapat memastikan bahwa petugas tersebut memiliki standar kemampuan untuk menangani situasi darurat medis secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Lisensi ini juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ditetapkan pemerintah.
Seiring dengan bertumbuhnya kesadaran akan pentingnya memiliki petugas P3K yang terlatih dan berlisensi, muncul juga pertanyaan bagaimana caranya? Banyak HRD atau manajer K3 yang masih bingung tentang bagaimana cara mendapatkan lisensi petugas P3K resmi. Apakah cukup mengikuti pelatihan biasa? Apakah harus mengajukan ke Kemnaker langsung? Bagaimana prosedur administrasinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini umum muncul karena informasi yang tersebar di lapangan sering kali kurang terstandarisasi. Di sinilah pentingnya memahami alur resmi dan legal dalam memperoleh sertifikat dan lisensi petugas P3K.
Ikuti Pelatihan P3K Resmi dan Terakreditasi Kemnaker
Untuk mendapatkan lisensi resmi sebagai petugas P3K dari Kemnaker, ada beberapa langkah yang wajib dilakukan:
Pilih Lembaga Pelatihan Yang Terdaftar di Kemnaker
Langkah pertama adalah mendaftar pada pelatihan P3K yang diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa k3) atau training provider yang terakreditasi oleh Kemnaker untuk bidang P3K seperti Arah Kompetensi. Ini penting, karena hanya peserta dari pelatihan resmi yang berhak mendapatkan sertifikasi dan lisensi.
Ikuti Pelatihan Sesuai Standar Kemenaker
Pelatihan petugas P3K ini biasanya berlangsung selama 3 - 4 hari atau memenuhi 28 jam pelajaran ini adalah ketentuan dari Direktorat Bina Katiga. Nantinya pelatihan akan mencakup teori dan praktik dasar pertolongan pertama seperti penanganan luka, CPR (resusitasi jantung paru), evakuasi darurat, hingga prosedur tanggap bencana. Di akhir pelatihan, peserta akan mengikuti evaluasi untuk mengukur kompetensinya.
Sertifikasi Dan Lisensi Dari Kemnaker
Peserta yang lulus akan menerima sertifikat sebagai petugas P3K di perusahaan tempat dimana dia bekerja. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kemnaker RI. Sedangkan kartu kewenangan atau lisensi diproses terpisah dimana pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk bisa menerbitkan Lisensi P3K, tentunya harus terlebih dahulu memiliki sertifikat petugas P3K dari kemnaker ya!
Bagi anda yang merasa cukup merepotkan untuk mengurus penerbitan lisensi petugas P3K tidak perlu khawatir, Arah Kompetensi bisa membantu prosesnya sampai terbit. Baik penerbitan baru maupun perpanjangan.
Perpanjangan Lisensi
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemnaker tidak memiliki masa berlaku, namun begitu untuk Lisensi petugas P3K yang diterbitkan oleh Disnaker memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang saat 1 bulan sebelum expired.
Memiliki petugas P3K bersertifikasi Kemnaker dan memiliki Lisensi dari Disnaker bukan hanya sekadar kepatuhan hukum, tapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral perusahaan dalam menjamin keselamatan karyawan. Melalui pelatihan P3K resmi, individu tidak hanya mendapatkan keterampilan pertolongan pertama, tetapi juga legitimasi untuk bertindak secara profesional dalam keadaan darurat.
Jadi, jika perusahaan Anda belum memiliki petugas P3K yang tersertifikasi, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengambil langkah konkret. Daftarkan segera ke pelatihan resmi, dan jadilah garda terdepan keselamatan di tempat kerja.