Pada awal 2024 lalu, sebuah gudang penyimpanan di kawasan industri Bekasi ludes terbakar dan ppi baru bisa dipadamkan setelah tim pemadam kebakaran datang dua jam kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa namun kerugian material mencapai miliaran rupiah. Investigasi menemukan fakta sederhana bahwa perusahaan tidak memiliki unit penanggulangan kebakaran internal yang terlatih.
Kasus seperti ini bukan sekali dua kali terjadi di Indonesia. Setiap tahun, kebakaran di tempat kerja masih sering muncul di pemberitaan, baik di pabrik, gudang, maupun gedung perkantoran. Padahal, regulasi sudah jelas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib memiliki unit penanggulangan kebakaran dengan personel yang terklasifikasi sesuai tingkat risiko.
Salah satu pedoman utamanya adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999. Regulasi ini menjelaskan pembagian personel K3 kebakaran ke dalam empat kelas yaitu D, C, B, dan A. Klasifikasi ini tidak hanya bicara soal jumlah orang, tetapi juga peran, kualifikasi, dan tanggung jawab masing-masing.
Dasar Hukum Personel K3 Kebakaran
Kewajiban pembentukan unit penanggulangan kebakaran di perusahaan diatur dalam beberapa regulasi penting:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menegaskan kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya, termasuk kebakaran.
- Kepmenaker RI No. KEP-186/MEN/1999, mengatur secara detail pembentukan unit penanggulangan kebakaran, klasifikasi personel, hingga jumlah minimal sesuai risiko dan jumlah tenaga kerja.
- Permenaker No. 4 Tahun 1980, mengatur tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), salah satu sarana utama proteksi kebakaran.
Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa memiliki personel K3 kebakaran bukan pilihan, melainkan kewajiban perusahaan.
4 Klasifikasi Personel K3 Kebakaran
Dalam Kepmenaker 186/1999, unit penanggulangan kebakaran dibagi ke dalam empat kelas:
Kelas D Petugas Peran Kebakaran
- Peran: Personel dasar yang diberi tugas tambahan sebagai petugas penanggulangan kebakaran.
- Kapan wajib ada: Setiap perusahaan dengan ≥25 tenaga kerja, meskipun risikonya ringan.
- Jumlah minimal: 2 orang kelas D untuk setiap 25 pekerja.
- Tugas utama: Melaporkan potensi bahaya kebakaran, memadamkan api pada tahap awal, membantu evakuasi orang dan barang, mengamankan lokasi hingga bantuan datang.
Kelas C Regu Penanggulangan Kebakaran
- Peran: Regu yang terdiri dari beberapa petugas kelas D, bertugas lebih operasional.
- Kapan wajib ada: Perusahaan dengan risiko kebakaran sedang, biasanya dengan >50 tenaga kerja.
- Jumlah minimal: 3–5 orang kelas C, dibantu petugas D.
- Tugas utama: Melaksanakan semua tugas kelas D, merawat sarana proteksi kebakaran, memberikan penyuluhan tentang penanggulangan awal, membantu menyusun rencana tanggap darurat.
Kelas B Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Peran: Penanggung jawab pengorganisasian unit kebakaran internal.
- Kapan wajib ada: Perusahaan dengan >100 tenaga kerja atau risiko kebakaran sedang hingga tinggi.
- Jumlah minimal: 1 orang koordinator per 100 pekerja.
- Tugas utama: Memimpin upaya penanggulangan kebakaran sebelum bantuan instansi datang, menyusun program kerja dan mengusulkan anggaran, mengkoordinasikan tindakan regu kelas C dan petugas kelas D.
Kelas A Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
- Peran: Penanggung jawab teknis dan strategis.
- Kapan wajib ada: Perusahaan besar (>200 pekerja) atau dengan risiko kebakaran tinggi (misalnya industri migas, petrokimia, pabrik kimia, gedung bertingkat).
- Jumlah minimal: 1 orang ahli K3 kebakaran.
- Tugas utama: Menyusun kebijakan dan program strategis penanggulangan kebakaran, mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan, memimpin inspeksi proteksi kebakaran, evaluasi risiko, dan audit internal, berwenang menghentikan pekerjaan berbahaya yang tidak memenuhi standar.
Contoh Kebutuhan Personel K3 Kebakaran
| Contoh Perusahaan | Jumlah Tenaga Kerja | Risiko Kebakaran | Kelas Yang Ideal |
| Perusahaan kecil & risiko ringan (< 100 orang) | 80 orang | Ringan | Kelas D saja, dengan jumlah: 2 petugas tiap 25 orang ⇒ 2 × (80/25) ≈ 7 orang kelas D. Koordinator kelas B mungkin diperlukan jika mendekati 100 orang, sesuai Pasal 6 dan pasal 5. |
| Perusahaan menengah & risiko ringan sedang I (> 300 orang) | 350 orang | Ringan - Sedang I | Harus memiliki kelas D, kelas C, dan kelas A. Jumlah: minimal D (2 per 25 orang → 2×(350/25) = 28 orang), plus Regu C, serta Ahli A. Koordinator B: 1 orang kelas B per 100 orang → minimal 4 koordinator (atau satu untuk setiap unit kerja tergantung struktur). |
| Perusahaan besar & risiko berat | 500 - 1000 orang | Berat | Harus memiliki semua kelas: D, C, B, A. Kelas D banyak (misalnya 2 per 25 orang → ~40-80 orang D), beberapa regu C, koordinator B setiap unit kerja, dan satu atau lebih ahli K3 spesialis kebakaran (kelas A) |
Kebakaran di tempat kerja adalah ancaman nyata yang bisa menelan korban jiwa sekaligus merugikan perusahaan secara finansial. Untuk itu, keberadaan personel K3 kebakaran dengan klasifikasi D, C, B, dan A menjadi hal wajib, sesuai Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999.
Klasifikasi ini memastikan setiap perusahaan memiliki kombinasi personel yang tepat dari petugas peran sederhana (kelas D) hingga ahli spesialis dengan kewenangan strategis (kelas A). Dengan sistem yang lengkap, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih aman, tanggap darurat, dan berorientasi pada perlindungan jiwa maupun aset.
Pelatihan K3 Penanggulanan Kebakaran
Setelah mengetahui klasifikasi personel K3 kebakaran, lalu bagaimana untuk menjadi personel tersebut? Untuk menjadi personel K3 kebakaran yang terlatih dan memiliki kewenangan di tempat kerja maka anda harus mengikuti program pembinaan K3 bidang penanggulangan kebakaran terlebih dahulu di PJK3 yang telah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker.
Kelas yang diambil bisa anda sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan apakah itu cukup pelatihan Damkar D, atau bahkan hingga kelas Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran. Tentukan kebutuhan perusahaan anda dan bergabung bersama Arah Kompetensi untuk pelatihan K3 bidang penanggulangan kebakaran.