Limbah B3 Yang Pada Umumnya Ada di Rumah Sakit

Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Dalam dunia kesehatan, limbah B3 rumah sakit menjadi perhatian utama karena berasal dari berbagai aktivitas medis, farmasi, laboratorium dan pemeliharaan fasilitas. Pengelolaan limbah B3 rumah sakit harus dilakukan dengan sistematis dan sesuai regulasi guna menghindari dampak negatif yang ditimbulkan.

Jenis-Jenis Limbah B3 Rumah Sakit

Limbah B3 rumah sakit secara umum dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan sumber dan karakteristiknya:

Limbah B3 Infeksius

Jenis limbah B3 ini mengandung mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan infeksi. Contohnya adalah perban, jarum suntik bekas, sarung tangan medis, dan kapas yang telah terkontaminasi darah atau cairan tubuh pasien. Limbah ini harus dikelola dengan sterilisasi sebelum dibuang agar tidak menjadi sumber penularan penyakit.

Limbah B3 Farmasi

Limbah farmasi berasal dari obat-obatan yang kedaluwarsa, rusak, atau tidak digunakan. Limbah ini juga termasuk sisa obat-obatan kemoterapi yang bersifat sitotoksik. Karena sifatnya yang berbahaya, limbah farmasi tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dikelola oleh pihak yang memiliki izin.

Limbah B3 Kimia

Limbah kimia terdiri dari bahan-bahan yang digunakan dalam laboratorium, seperti reagen, disinfektan, alkohol, serta formalin. Bahan kimia ini dapat mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Limbah B3 ini perlu dikumpulkan dalam wadah khusus yang disebut tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS Limbah B3) dan dikirim ke fasilitas pengelolaan limbah B3.

Limbah B3 Radioaktif 

Rumah sakit yang memiliki layanan radiologi dan onkologi menghasilkan limbah radioaktif dari alat medis yang menggunakan bahan radioaktif. Limbah B3 ini harus disimpan dalam wadah berpelindung khusus hingga tingkat radioaktivitasnya berkurang sebelum dapat dimusnahkan dengan aman.

Limbah B3 Logam Berat

Limbah yang mengandung logam berat, seperti merkuri dari termometer dan lampu fluoresen bekas, juga termasuk dalam kategori limbah B3 rumah sakit. Logam berat bersifat toksik dan dapat mencemari air serta tanah jika dibuang sembarangan.

Dampak Limbah B3 Rumah Sakit Jika Tidak Dikelola Dengan Baik

Jika tidak dikelola dengan baik, limbah B3 rumah sakit dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, di antaranya:

  • Dampak terhadap kesehatan: Paparan limbah B3, terutama yang infeksius dan kimia, dapat menyebabkan penyakit menular, keracunan, dan gangguan sistem pernapasan.
  • Dampak terhadap lingkungan: Pembuangan limbah medis ke lingkungan tanpa pengolahan yang tepat dapat mencemari air tanah, udara, dan tanah, mengakibatkan gangguan ekosistem.
  • Dampak sosial dan ekonomi: Pencemaran akibat limbah rumah sakit dapat meningkatkan biaya perawatan kesehatan masyarakat dan menciptakan permasalahan hukum bagi rumah sakit yang tidak mematuhi regulasi.

Strategi Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Agar tidak menimbulkan dampak negatif, harus ada pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh orang yang berkompeten sehingga dapat meminimalisir kerugian-kerugian yang bisa saja timbul. Berikut beberapa langkah pengelolaan limbah B3 rumah sakit:

  • Pemilahan di Sumber Limbah B3 rumah sakit harus dipilah sesuai jenisnya sejak awal, menggunakan wadah khusus yang berlabel jelas untuk menghindari pencampuran limbah berbahaya dengan limbah domestik.
  • Penyimpanan Sementara Limbah B3 harus disimpan di tempat yang aman sebelum dikirim ke fasilitas pengelolaan. Penyimpanan ini harus memenuhi standar keamanan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
  • Pengangkutan dan Pengolahan Limbah harus diangkut oleh pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3. Pengolahan dapat dilakukan dengan metode seperti insinerasi, sterilisasi, atau solidifikasi sebelum dibuang ke tempat yang sesuai.
  • Pelaporan dan Pengawasan Rumah sakit wajib melaporkan jumlah dan jenis limbah B3 yang dihasilkan serta cara pengelolaannya kepada instansi yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Limbah B3 adalah tantangan besar dalam sektor kesehatan yang memerlukan pengelolaan yang ketat dan profesional. Limbah B3 rumah sakit, yang terdiri dari limbah infeksius, farmasi, kimia, radioaktif dan logam berat, dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, setiap rumah sakit wajib memiliki orang yang berkompeten sesuai dengan standar yang berlaku agar terwujud penerapan sistem pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan standar regulasi untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan.

Bagi pihak manajemen rumah sakit bisa memberikan pelatihan manajer pengumpulan limbah B3 (MPLB3) sebagai langkah awal untuk lebih bisa memahami secara detail tentang regulasi-regulasi yang berlaku dan juga sop-sop yang baik dalam mengelola limbah b3 di rumah sakit.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang tepat, rumah sakit tidak hanya menjaga kesehatan masyarakat tetapi juga berkontribusi dalam melindungi lingkungan dari pencemaran akibat limbah berbahaya. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit harus terus ditingkatkan guna menciptakan layanan kesehatan yang aman dan berkelanjutan.

tentukan goal anda

Be Competent With Arah Kompetensi

Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.

PT Arah Kompetensi Indonesia

AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550