Pengelolaan Limbah B3 Yang Diatur Dalam PP Nomor 2 Tahun 2021

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah limbah yang mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan hidup. Di sektor industri, limbah ini bisa berasal dari proses kimia, farmasi, pertambangan, hingga medis.

Yang menjadi masalah utama adalah ketika limbah B3 tidak dikelola dengan benar. Banyak pelaku usaha yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang memadai, baik dari segi fasilitas, tenaga ahli, maupun pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Akibatnya, terjadi pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga munculnya gangguan kesehatan masyarakat di sekitar area produksi.

Di sisi lain, kelalaian dalam pengelolaan limbah B3 juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum.

Hadirnya PP No. 22 Tahun 2021 sebagai Langkah Tegas Pemerintah

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan lingkungan, khususnya dalam menangani limbah B3. Berikut adalah empat poin utama yang perlu diketahui:

1. Kewajiban Pelaku Usaha

PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan seluruh pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 untuk:

  • Mengidentifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan.
  • Menyusun dokumen lingkungan (seperti UKL-UPL atau Amdal) yang mencakup rencana pengelolaan limbah B3.
  • Melakukan pengelolaan limbah sejak dari sumber, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan atau pemusnahan.
  • Melaporkan aktivitas pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

Kepatuhan terhadap kewajiban ini bukan hanya bentuk tanggung jawab lingkungan, tetapi juga syarat mutlak agar operasional perusahaan tidak tersandung masalah hukum.

2. Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3

Dalam regulasi ini, terdapat pendekatan yang lebih rinci terhadap identifikasi limbah B3. Setiap limbah harus melalui proses karakterisasi yang meliputi:

  • Fisik dan Kimiawi: seperti mudah terbakar, reaktif, korosif, beracun.
  • Kode dan Labelisasi: sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam lampiran regulasi.

Proses ini penting untuk menentukan metode penyimpanan dan penanganan yang sesuai. Misalnya, limbah yang mudah meledak tidak boleh disimpan bersamaan dengan limbah bersifat korosif. Kesalahan dalam klasifikasi bisa berakibat fatal.

3. Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3)

Salah satu penegasan penting dalam PP No. 22 Tahun 2021 adalah keharusan setiap pengelola limbah B3 memiliki Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) yang kompeten.

PPLB3 adalah personel yang secara khusus ditugaskan untuk mengelola limbah B3, dan harus memiliki sertifikasi resmi. Dengan adanya PPLB3, perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga memiliki tenaga ahli yang mampu merancang dan mengawasi sistem pengelolaan limbah sesuai standar nasional dan internasional.

Tanpa PPLB3 yang bersertifikasi, kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak dianggap sah secara hukum, dan bisa menjadi celah pelanggaran serius.

4. Sanksi Administratif hingga Pidana

PP No. 22 Tahun 2021 juga memuat sanksi yang jelas dan tegas bagi pihak yang melanggar:

  • Sanksi administratif: teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
  • Sanksi pidana: bagi kasus pencemaran yang mengakibatkan kerusakan serius terhadap lingkungan atau masyarakat, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

Poin ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan hukum lingkungan. Sekali perusahaan terbukti lalai, reputasi dan keberlangsungan usaha bisa runtuh.

Sertifikasi PLB3 Sebagai Kunci Kepatuhan dan Perlindungan

Dalam menghadapi kompleksitas regulasi dan teknis pengelolaan limbah B3, solusi paling bijak adalah menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dengan mengikuti program sertifikasi PLB3.

Program ini diperuntukkan bagi individu yang akan menjadi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 di perusahaan. Melalui pelatihan intensif dan uji kompetensi, peserta akan memahami secara komprehensif:

  • Regulasi terkini tentang limbah B3, termasuk PP No. 22 Tahun 2021.
  • Teknik identifikasi dan klasifikasi limbah B3.
  • Metode penyimpanan, transportasi, dan pemusnahan limbah sesuai standar K3 dan lingkungan.
  • Strategi audit dan pelaporan ke instansi pemerintah.

Manfaat Sertifikasi PLB3 Bagi Perusahaan

  • Legalitas Terjamin: Memenuhi kewajiban peraturan dan menghindari sanksi hukum.
  • Profesionalisme SDM: Tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi mengelola limbah dengan aman.
  • Efisiensi Operasional: Risiko kecelakaan kerja dan pencemaran bisa diminimalkan.
  • Citra Perusahaan yang Baik: Meningkatkan kepercayaan publik dan mitra bisnis terhadap kepedulian lingkungan perusahaan.

Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dalam pengelolaan limbah B3 bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis. Dengan adanya PP No. 22 Tahun 2021, pelaku usaha diharapkan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melindungi lingkungan.

Jangan biarkan limbah menjadi ancaman. Siapkan Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 yang tersertifikasi sekarang juga melalui program sertifikasi PLB3 dan jadikan perusahaan Anda bagian dari solusi, bukan sumber masalah lingkungan.

tentukan goal anda

Be Competent With Arah Kompetensi

Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.

PT Arah Kompetensi Indonesia

AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550