Dalam dunia industri dan usaha, pengelolaan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab yang tak terelakkan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah bagaimana mereka menangani limbah, terutama limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Untuk itu, pemerintah melalui regulasi terkini telah mewajibkan pelaku usaha yang menghasilkan atau mengelola limbah B3 untuk memiliki Pertek Limbah B3 sebagai bagian dari dokumen legal dan teknis pengelolaan lingkungan. Apa sebenarnya Pertek Limbah B3 itu? Mengapa begitu penting? Dan bagaimana prosesnya? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Apa Itu Pertek Limbah B3?
Pertek merupakan singkatan dari Persetujuan Teknis. Dalam konteks pengelolaan lingkungan, Pertek Limbah B3 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang—seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau dinas lingkungan hidup provinsi/kota—yang berisi persetujuan atas aspek teknis pengelolaan limbah B3 suatu usaha atau kegiatan.
Dokumen ini menjelaskan secara detail bagaimana limbah B3 akan dihasilkan, disimpan, dikumpulkan, diangkut, dimanfaatkan, diolah, hingga ditimbun. Semua proses tersebut harus sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan pemerintah agar tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Mengapa Pertek Limbah B3 Penting?
- Persyaratan Legal untuk Izin Usaha Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertek menjadi komponen wajib dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang pada akhirnya akan menjadi dasar dalam penerbitan perizinan berusaha.
- Menjamin Kepatuhan Teknis Melalui Pertek, pemerintah dapat memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah B3 yang direncanakan oleh suatu usaha sudah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
- Mencegah Dampak Lingkungan Dengan memiliki Pertek, pelaku usaha dapat mengelola limbah B3 dengan lebih bertanggung jawab, sehingga mengurangi risiko pencemaran tanah, air, dan udara.
Hubungan Pertek dengan AMDAL
Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah menganggap AMDAL dan Pertek sebagai dokumen yang terpisah dan berdiri sendiri. Padahal, Pertek adalah bagian dari dokumen pendukung AMDAL. Proses penyusunan AMDAL tidak bisa dilanjutkan tanpa Pertek, karena informasi teknis dari Pertek akan menjadi dasar dalam menyusun dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Jadi, secara sederhana:
- AMDAL = Kajian dampak lingkungan + rencana pengelolaan
- Pertek = Detail teknis pengelolaan limbah (termasuk limbah B3) yang digunakan dalam penyusunan AMDAL
Kegiatan yang Memerlukan Pertek Limbah B3
Tidak semua pelaku usaha wajib memiliki Pertek Limbah B3, hanya yang menjalankan kegiatan tertentu, seperti:
- Menyimpan limbah B3 lebih dari 90/180 hari
- Mengangkut limbah B3
- Mengelola limbah B3 (olah, daur ulang, atau insinerasi)
- Menimbun limbah B3
- Mengimpor/mengekspor limbah B3
Persyaratan dan Proses Pengajuan Pertek
Untuk mengajukan Pertek, pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen teknis seperti:
- Data teknis proses produksi dan sumber limbah
- Karakteristik limbah B3 yang dihasilkan
- Rencana teknis penyimpanan dan pengelolaan
- Desain fasilitas pengelolaan limbah
Proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang dikelola oleh KLHK. Proses verifikasi biasanya melibatkan konsultasi teknis dan kunjungan lapangan oleh petugas KLHK atau dinas lingkungan.
Agar pengelolaan limbah B3 berjalan efektif dan sesuai standar, perusahaan sangat disarankan untuk memiliki SDM yang tersertifikasi sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3).
Melalui sertifikasi PLB3, individu akan dibekali pemahaman teknis dan regulasi terkait pengelolaan limbah B3, termasuk bagaimana menyusun dan mengajukan dokumen seperti Pertek. Tanpa pemahaman yang cukup, sangat mungkin terjadi kesalahan dalam proses teknis yang berujung pada penolakan dokumen atau bahkan sanksi administratif.
Pertek Limbah B3 bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah jaminan bahwa kegiatan usaha yang menghasilkan atau mengelola limbah berbahaya sudah memenuhi ketentuan teknis dan beroperasi secara bertanggung jawab. Dalam sistem perizinan berbasis risiko saat ini, Pertek menjadi elemen yang sangat penting untuk mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin usaha.
Bagi pelaku usaha, memahami proses Pertek dan membekali SDM dengan sertifikasi PLB3 adalah langkah strategis yang akan membawa manfaat jangka panjang, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun keberlanjutan usaha.