Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bukan sekadar buang dan angkut. Salah satu tahapan yang sangat krusial dalam sistem pengelolaannya adalah penyimpanan sementara. Di sinilah titik rawan lingkungan dan keselamatan kerja bisa muncul jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, atau personilnya belum kompeten.
Nah, di sini kita akan membahas bagaimana prosedur penyimpanan limbah B3 di perusahaan sebelum limbah diangkut oleh transporter dan siapa saja yang berwenang untuk mengelolanya.
Apa Itu Penyimpanan Limbah B3?
Penyimpanan limbah B3 adalah proses menampung limbah berbahaya dan beracun di fasilitas khusus sebelum limbah tersebut dipindahkan ke tempat pengolahan, pemanfaatan, atau pemusnahan. Biasanya dilakukan di area perusahaan yang menghasilkan limbah, dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum Penyimpanan Limbah B3
Penyimpanan limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan ini diatur oleh beberapa peraturan penting, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah
Prosedur Penyimpanan Limbah B3 di Perusahaan
Berikut ini adalah tahapan umum dalam prosedur penyimpanan sementara limbah B3 sebelum diangkut oleh transporter:
1. Identifikasi dan Klasifikasi Limbah
Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan. Kode limbah dan klasifikasi (inflamabel, reaktif, toksik, dll) harus jelas, karena akan menentukan cara penyimpanan dan jenis wadah yang digunakan.
2. Pengemasan dan Pelabelan
Limbah B3 wajib dikemas dalam wadah yang tahan terhadap bahan tersebut dan tidak mudah bocor. Setiap wadah harus dilengkapi dengan label yang mencantumkan:
- Nama limbah
- Kode limbah
- Tanggal timbul
- Simbol bahaya sesuai klasifikasi
- Identitas penghasil limbah
3. Penyimpanan di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara)
TPS Limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis, seperti:
- Memiliki izin dari instansi lingkungan hidup
- Terpisah dari area produksi atau perkantoran
- Tahan api, tidak terkena sinar matahari langsung atau hujan
- Memiliki saluran drainase, sistem ventilasi, dan alat pemadam kebakaran
- Dilengkapi papan informasi “TPS Limbah B3” dan simbol berbahaya
Limbah yang berbeda karakteristiknya tidak boleh dicampur, dan harus disimpan sesuai zonanya masing-masing.
4. Pencatatan dan Monitoring
Setiap pemasukan dan pengeluaran limbah dari TPS harus dicatat dalam logbook, yang mencakup:
- Tanggal penyimpanan
- Jenis dan jumlah limbah
- Nama petugas
- Tujuan akhir limbah (misalnya ke transporter, pemanfaat, atau pengolah)
Data ini juga digunakan sebagai bagian dari pelaporan ke sistem SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan) milik KLHK.
5. Pengangkutan oleh Transporter Berizin
Limbah B3 hanya boleh diangkut oleh transporter resmi yang memiliki izin. Penyerahan limbah dari perusahaan ke transporter harus disertai dokumen manifes. Siapa yang Bertanggung Jawab? Inilah Peran Operator Penyimpanan Limbah B3.
Penyimpanan limbah B3 bukan sekadar urusan teknis. Harus ada petugas yang benar-benar paham dan kompeten. Di sinilah pentingnya peran Operator Penyimpanan Limbah B3 antara lain:
- Bertugas melakukan pengelolaan limbah di area TPS
- Melakukan pencatatan, pelabelan, dan inspeksi rutin
- Menjaga keselamatan di area penyimpanan
- Memastikan pemisahan limbah sesuai karakteristik
- Menjadi penghubung dengan transporter dan instansi lingkungan
Sesuai ketentuan, operator ini wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang diperoleh melalui skema uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang pengelolaan limbah B3.
Kenapa Harus Operator Tersertifikasi?
Alasannya sederhana: limbah B3 itu berbahaya, salah penanganan sedikit bisa menyebabkan:
- Ledakan atau kebakaran
- Pencemaran lingkungan
- Gangguan kesehatan pekerja
- Sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan
Dengan melibatkan tenaga yang sudah tersedia dan tersertifikasi BNSP, perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tapi juga memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai standar nasional.
Penutup
Prosedur penyimpanan limbah B3 tidak bisa dianggap enteng. Dimulai dari identifikasi, pelabelan, penyimpanan di TPS, hingga penyerahan ke transporter, semuanya harus dilakukan sesuai aturan.
Yang paling penting, kegiatan ini hanya bisa dijalankan secara efektif kalau perusahaan menunjuk Operator Penyimpanan Limbah B3 yang berkompeten dan tersertifikasi BNSP. Mereka inilah yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan limbah yang aman dan patuh hukum.
Kalau perusahaanmu menghasilkan limbah B3, pastikan sistem penyimpanannya sudah sesuai prosedur dan dijalankan oleh orang yang tepat. Jangan sampai menunggu ditegur baru berbenah.
Arah Kompetensi sebagai lembaga pelatihan berbasis kompetensi menyediakan jadwal rutin setiap bulan untuk program pelatihan dan sertifikasi OPLB3. Program pelatihan dan sertifikasi OPLB3 ini bisa dilaksanakan full online namun tetap interaktif. Hubungi Arah Kompetensi untuk informasi lebih lanjut!