Skema Sertifikasi Bidang Pengelolaan Limbah B3 Terbaru 2025

Pada tahun 2025, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki skema sertifikasi sektor lingkungan dan kehutanan melakukan perubahan pada skema-skema sertifikasi bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perubahan skema sertifikasi ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh BNSP kepada seluruh LSP untuk segera melakukan pembaharuan skema sertifikasi bidang pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam bidang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan ini mengatur ulang standar kompetensi bagi para tenaga kerja di sektor ini agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan industri.

Perubahan Pada Skema Sertifikasi

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa skema sertifikasi pengelolaan limbah B3 ini memiliki skema-skema seperti:

  1. Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, biasa juga disebut level manajer
  2. Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3, biasa juga disebut level manajer
  3. Operator Pengelolaan Limbah B3, biasa juga disebut level operator atau petugas

Dan mungkin masih ada beberapa nama-nama skema sertifikasi lain yang biasanya hanya memiliki sedikit perbedaan judul namun tetap memiliki unit kompetensi yang sama di dalamnya. Sedikit informasi, skema sertifikasi yang sudah disampaikan di atas secara umum memiliki 10 unit kompetensi untuk level manajer dan 5 unit kompetensi untuk level operator.

Saat ini Arah Kompetensi sudah mengadopsi skema sertifikasi terbaru sesuai dengan LSP yang menjadi mitra dalam pelaksanaan uji kompetensi bidang pengelolaan limbah B3 ini. Ada 3 skema sertifikasi yang bisa menjadi pilihan bagi para tenaga kerja yang dapat disesuaikan dengan jenis dan ruang lingkup pekerjaan pengelolaan limbah B3 di perusahaan masing-masing. Skema-skema tersebut antara lain:

  1. Manajer Pengumpulan Limbah B3 , memiliki 9 unit kompetensi
  2. Operator Penyimpanan Limbah B3, memiliki 7 unit kompetensi
  3. Operator Pengumpulan Limbah B3, memiliki 8 unit kompetensi

Terlihat jelas perubahan dari judul skema sertifikasi maupun jumlah unit kompetensi.

Implikasi bagi Perusahaan dan Personil Pengelola Limbah B3

Dengan adanya perubahan ini, perusahaan yang memiliki kegiatan pengelolaan limbah B3 harus memastikan bahwa tenaga kerja mereka memiliki sertifikasi yang sesuai dengan skema baru. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, serta meminimalkan risiko lingkungan dan kesehatan akibat pengelolaan limbah yang tidak tepat.

Bagi personil yang saat ini sudah bekerja dalam bidang pengelolaan limbah B3, perlu melakukan penyesuaian dengan mengikuti sertifikasi sesuai dengan kategori yang ditetapkan.

Memilih Skema Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3 

Bagi sebagian pihak tentu perubahan ini akan menjadi membingungkan tentang skema sertifikasi mana yang harus dipilih. Nah, Arah Kompetensi akan berbagi sedikit tips untuk memudahkan dalam menentukan pengambilan skema sertifikasi.

Untuk level manajer tentunya tidak perlu bingung yaa karena hanya ada 1 skema sertifikasi, lantas bagaimana dengan level operatornya? Bagi perusahaan yang hanya menghasilkan limbah B3 dan menyimpannya di TPS Limbah B3 maka disarankan mengambil skema sertifikasi Operator Penyimpanan Limbah B3. Kemudian bagi perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya adalah mengangkut dan mengumpulkan limbah B3 dari tempat-tempat penghasil limbah B3 atau biasa juga disebut Transporter Limbah B3, disarankan mengambil skema sertifikasi Operator Pengumpulan Limbah B3.

Jadi sudah tidak bingung kan cara menentukan skema sertifikasi yang cocok sesuai pekerjaan yang dilakukan di perusahaan masing-masing.

tentukan goal anda

Be Competent With Arah Kompetensi

Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.

PT Arah Kompetensi Indonesia

AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550