Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur tata cara dan persyaratan dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan limbah B3 di Indonesia, serta untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Permen LHK ini menetapkan tata cara pengelolaan limbah B3 yang meliputi beberapa tahapan penting. Tahapan pertama adalah identifikasi dan klasifikasi limbah B3 yang dihasilkan oleh suatu kegiatan atau industri. Setiap jenis limbah B3 harus melalui proses identifikasi yang cermat untuk mengetahui sifat, karakteristik, dan kategori bahayanya. Setelah itu, langkah berikutnya adalah pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah B3.
Untuk pengumpulan dan penyimpanan limbah B3, permennya mensyaratkan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan dan tidak mencemari lingkungan sekitar. Limbah B3 harus disimpan dalam wadah yang sesuai dan aman untuk mencegah kontaminasi. Selanjutnya, pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan menggunakan sarana transportasi yang memenuhi standar pengamanan.
Pengolahan limbah B3 juga diatur dengan ketat. Industri atau pihak penghasil limbah B3 diwajibkan untuk melakukan pengolahan atau pemrosesan limbah yang menghasilkan dampak minimal terhadap lingkungan. Jika limbah B3 tidak dapat diproses di dalam negeri, dapat dilakukan ekspor ke negara tujuan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yang memadai.
Dalam hal persyaratan, Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur kewajiban bagi setiap penghasil limbah B3 untuk memiliki izin pengelolaan limbah B3. Izin ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan lingkungan yang terkait. Pengelolaan limbah B3 juga harus dilaksanakan dengan sistem manajemen yang terdokumentasi, termasuk pencatatan dan pelaporan yang transparan.
Peraturan ini juga mengharuskan adanya pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, sementara pihak penghasil limbah wajib melaporkan kegiatan pengelolaan limbah secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mendeteksi adanya pelanggaran atau potensi bahaya yang timbul akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai.
Bagi setiap perusahaan wajib memiliki seorang manajer pengumpulan limbah B3 agar dapat menjamin pengelolaan limbah di perusahaan dilakukan sudah sesuai dengan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
tentukan goal anda
Arah Kompetensi hadir sebagai penyelenggara pelatihan & sertifikasi kompetensi di Indonesia yang mencakup bidang QHSE (Quality, Health, Safety dan Environment). Arah Kompetensi menjadi mitra resmi di LSP dalam rangka mewujudkan program pelatihan & sertifikasi kompetensi BNSP serta menjadi PJK3 dibawah pengawasan Kemnaker dalam penyelenggaraan pelatihan K3 di Indonesia.
AD Premier Lt. 17, Jl. TB. Simatupang No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550