Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan jenis limbah yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
Fasilitas TPS Limbah B3 bukan hanya sekadar ruangan untuk menyimpan limbah berbahaya. Lebih dari itu, TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif agar limbah yang disimpan tidak menimbulkan risiko tambahan, serta memudahkan proses pengangkutan ke pengelola atau pemusnah akhir.
Apa Itu TPS Limbah B3?
Tempat Penyimpanan Sementara atau biasa disebut TPS Limbah B3 adalah fasilitas yang digunakan untuk menampung limbah B3 dalam jangka waktu terbatas sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan atau pemusnahan. Jangka waktu penyimpanan di TPS pun diatur secara ketat, biasanya maksimal 90 hari untuk limbah B3 berbahaya dan maksimal 180 hari untuk limbah dalam jumlah kecil.
Pedoman TPS Limbah B3
Penyediaan dan pengelolaan TPS Limbah B3 diatur secara khusus dalam beberapa peraturan, yaitu:
✅ Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 : Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. PP ini mencakup ketentuan teknis mengenai pengelolaan limbah B3 termasuk penyimpanan sementara.
✅ Permen LHK No. 6 Tahun 2021 : Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Pada peraturan ini dijelaskan detail teknis mengenai:
- Persyaratan lokasi dan konstruksi TPS
- Ketentuan pengemasan dan pelabelan limbah B3
- Ketentuan pencatatan dan pelaporan kegiatan penyimpanan
Peraturan ini wajib dijadikan acuan utama oleh seluruh pemilik TPS Limbah B3 dalam merancang, membangun, dan mengoperasikan fasilitasnya.
Fasilitas TPS Limbah B3
Sebuah TPS Limbah B3 yang ideal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bangunan Tertutup dan Aman
TPS harus berbentuk bangunan tertutup untuk mencegah paparan limbah ke lingkungan luar. Bangunan ini harus kokoh dan tidak mudah bocor, serta mampu menahan beban dari kontainer atau drum limbah.
2. Lantai Kedap dan Tidak Retak
Lantai TPS wajib kedap air dan tahan terhadap zat kimia. Ini untuk menghindari rembesan limbah ke dalam tanah yang dapat mencemari air tanah dan lingkungan sekitar.
3. Ventilasi dan Sistem Drainase
Harus tersedia ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara dan sistem drainase tertutup yang bisa mengalirkan cairan berbahaya ke penampungan darurat, bukan ke saluran umum.
4. Area Pemisahan Limbah
Limbah B3 harus disimpan berdasarkan jenisnya. Misalnya, limbah cair organik tidak boleh disimpan berdekatan dengan limbah anorganik reaktif. Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah reaksi kimia yang tidak diinginkan.
5. Tanda Peringatan dan Label
Setiap bagian TPS harus dilengkapi dengan label yang jelas dan simbol bahaya sesuai jenis limbah. Ini penting untuk keselamatan dan kemudahan identifikasi.
6. Peralatan Darurat
TPS wajib menyediakan perlengkapan darurat seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan), shower darurat, alat pelindung diri (APD), dan kotak P3K.
7. Kontrol Akses
Akses ke TPS harus dibatasi hanya untuk personel yang berwenang. Ini untuk mencegah kontaminasi, pencurian, atau insiden akibat ketidaktahuan.
Apa Saja Yang Harus Terpenuhi?
Agar sebuah tempat penyimpanan limbah B3 dinyatakan layak, berikut beberapa aspek yang harus terpenuhi:
- Izin TPS dari Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait.
- SOP Penanganan dan Penyimpanan limbah B3 yang terdokumentasi.
- Petugas Berkompeten, tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi PLB3.
- Pencatatan dan Pelaporan, termasuk manifest limbah dan log penyimpanan.
- Inspeksi dan Pemeliharaan Berkala untuk memastikan fasilitas tetap aman digunakan.
Tempat penyimpanan limbah B3 atau TPS Limbah B3 adalah fasilitas penting dalam sistem pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Dengan memenuhi seluruh aspek teknis dan administratif, TPS tidak hanya menjadi tempat transit limbah, tetapi juga garda terdepan dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Jika perusahaan Anda menghasilkan limbah B3, maka membangun TPS yang sesuai standar bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk nyata dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.